A.
PENGERTIAN KJKS BMT UAS PAMOTAN
a.
Pengantar
Secara garis
besar, BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul
Maal wat Tamwil. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha
kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan
ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah islam sebagai dasar
melaksanakan kegitan tersebut. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan
dana zakat, infaq dan shodaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
b.
Tujuan,Visi dan Misi
-
Tujuan
KJKS BMT UAS Pamotan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil menengah ke bawah dan pelaku ekonomi yang lain.
- Visi
Visi KJKS BMT UAS Pamotan adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah
- Misi
KJKS BMT UAS Pamotan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil menengah ke bawah dan pelaku ekonomi yang lain.
- Visi
Visi KJKS BMT UAS Pamotan adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah
- Misi
1.
Misi KJKS BMT UAS Pamotan adalah untuk menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro
serta membina kepedulian Aghnia (si kaya) kepada Dhuafa (si miskin) secara
terpola dan berkesinambungan
2. Meningkatkan
kesejahteraan Anggota
3.
Memperkuat dan memperluas Anggota diseluruh
wilayah kerja BMT UAS Pamotan
4.
Meningkatkan profesionalisme kerja dalam
suasana yang kondusif untuk menghasilkan kinerja yang terbaik dan amanah
5.
Meningkatkan manajemen pendampingan secara
berkelanjutan bagi anggota agar lebih professional dan Islami
6.
Manambah
nilai ibadah yang produktif
c. Badan hukum KJKS BMT UAS PAMOTAN
BMT harus tunduk
pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9
tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas
oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah.
Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro
Syari’ah).
No. Badan Hukum : 067.b/BH/PAD/XVI.22/XI/2007
Status Hukum : Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tanwil (KJKS BMT)
NPWP : 01.838.349.7.507.000
Status Hukum : Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tanwil (KJKS BMT)
NPWP : 01.838.349.7.507.000
B.
PRODUK-PRODUK BMT UAS PAMOTAN
a.
Simpanan
Simpanan
merupakan usaha penyimpan/penghimpunan dana dari anggota BMT UAS. Simpanan juga
merupakan salah satu sumber modal usaha untuk menjalankan kegiatan BMT yang
bergerak di bidang jasa dan BMT hanya diperbolehkan mengambil simpanan dari
anggotanya saja karena masih berbadan hokum koperasi.Adapun produk-produk
simpanan BMT antara lain :
1.
Simpanan Muamalah (Si Rela)
Simpanan Muamalah adalah Simpanan
anggota yang dapat disetor dan diambil sewaktu-waktu selama jam kerja,dan mendapatkan bagi hasil dari KJKS BMT UAS.Besarnya
bagi hasil simpanan ini berdasarkan hasil pendapatan KJKS BMT UAS per akhir
bulan . Adapun nisbah bagi hasilnya
= 35 : 65 .Saldo yang kurang dari Rp 10.000,- tidak mendapat bagi
hasil.Sementara itu,Penarikan Si Rela yang diwakilkan tanpa surat kuasa dan KTP
asli tidak akan dilayani.
2.
Simpanan Muamalah Berjangka (Si Mujang)
Simpanan Muamalah berjangka adalah
simpanan anngota yang sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Pengambilan Simpanan
Muamalah Berjangka sebelum waktu jatuh tempo maka yang bersangkutan dikenakan
penalti,dengan ketentuan bagi hasil Si Mujang satu bulan atau dengan ketentuan
yang telah disepakati bersama.Adapun nisbah bagi hasil Si Mujang :
3 bulan = 40 : 60
6 bulan = 45 : 55
12 bulan = 50 :
50
3.
Simpanan Pendidikan (Si Sidik)
Simpanan Pendidikan adalah simpanan untuk mempersiapkan biaya
pendidikan anak diwaktu yang akan datang. Dengan tingkat penghitungan
keuntungan tertuang pada Tabulasi yang telah disiapkan pihak BMT.
4.
Simpanan Qurban,Walimah dan Aqiqoh (Si Qurma)
-
Simpanan Qurban
Membatu
nasabah merencanakan keuangan untuk melaksanakan ibadah qurban yang setiap
tahun menjadi kewajibanbagi setiap muslim yang mampu.
-
Simpanan Walimah
Ditujukan
untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan dalam menghadapi hari
pernikahan. Denganpersiapan keuangan yang matang insya Allah acara pernikahan
nasabah akan berjalan baik sesuai dengan rencana
- Simpanan Aqiqoh
Simpanan
ini sangat membantu nasabah yang belum menjalankan kewajibannya mengaqiqohi
putra-putrinya.
5.
Simpanan Haji Arofah (Si Haro)
Simpanan Haji Arofah
merupakan jenis simpanan yang ditujukan bagi nasabah yangberminat untuk
melaksanakanibadah haji secara terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka
waktu yang nasabah kehendaki. Untuk produk ini BMT menjalankan dengan system
kemitraan baik lewat BMI atau lembaga keuangan lain.
b.
Pembiayaan
Pembiayaan
adalah Kegiatan jasa BMT untuk
menyediakan modal atau penyaluran dana pinjaman pada anggota BMT.Sistem yang
digunakan sistem bagi hasil yaitu suatu sistem yang meliputi tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian
hasil usaha ini dapat terjadi antara BMT dengan nasabah penerima dana. Bentuk
produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah
dan musyarakah. Jadi berbeda dengan
Perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, dimana bunga sudah
ditentukan oleh Bank besarnya.
Adapun produk-produk pembiayaan meliputi:
a)
. Pembiayaan Mudharabah Al-Mudharabah
Al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama
(pemilik modal atau shahibul maal)
menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Prinsip al-mudharabah dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu al-mudharabah muthlaqah dan al-mudharabah muqayyadah.
i)
Mudharabah Muthlaqah
Al-mudharabah
muthlaqah merupakan bentuk mudharabah antara shahibul
maal (pemilik modal) dan mudharib,
di mana shahibul maal memberikan hak
atau kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib
untuk melakukan bisnis.
ii) Mudharabah Muqayyadah
Jenis al-mudharabah muqayyadah ini sangat berbeda dengan al-mudharabah muthlaqah. Sifat kontrak
kerjasama antara shahibul maal dan mudharib memberikan batasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya
misalnya pembatasan mengenai segmen usaha atau lokasi usaha yang boleh
dilaksanakan dan lain sebagainya, yang diatur dalam akad perjanjian kerja sama.
2. Pembiayaan Musyarakah
Al-Musyarakah
secara singkat namun jelas yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
3. Pembiayaan Murabahah /Bai Bitshaman Ajil
Murabahah adalah suatu pembiayaan
dengan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan(mark-up)
yang disepakati, dimana penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli
dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya,dimana pelunasannya
dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran.
4. Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah pemberian harta kepada
orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharap imbalan/bagi hasil. Dengan kata lain, mudhorib hanya
berkewajiban mengembalikan pokok saja.
Usaha-usaha diatas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan.
c.
BAITUL MAAL
Seperti
yang disebut diatas baitul maal kegiatannya adalah menerima titipan dana zakat, infaq dan shodaqah dan
menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
A.
Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti :
tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti
membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat
karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT
berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban
atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu
dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah
ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib
diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam
untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang
telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk
dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan
tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat
dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk
orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
B.
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang
berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut
terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika
zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang
yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat
lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik
tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk
kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela
yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia
kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis
harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan
C.
Shodaqoh
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang
yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara
terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu
syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada
sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam
pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian
sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada
orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis,
jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat
material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain
termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan
digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Pengertian sedekah sama dengan
pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja
shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq
berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal
yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu
Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta,
maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau
melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Daftar Pustaka
Antonie, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank
Syariah. Jakarta: Gema Insani Press
Lembaga-Lembaga
Perekonomian Umat, A. Djazuli & Yadi Janwari, Rajawali, 2002, Jakarta.
Materi Dakwah Ekonomi Syariah
M.
Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi
Syariah), Jakarta,
2008. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
2005. Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP
AMP YKPN
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/infaq-dan-zakat.htmardankulwakid.blogspot.com