Sabtu, 22 September 2012

Paper BMT


A.      PENGERTIAN KJKS BMT UAS PAMOTAN

a.       Pengantar
Secara garis besar, BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah islam sebagai dasar melaksanakan kegitan tersebut. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan dana zakat, infaq dan shodaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
b.      Tujuan,Visi dan Misi
-  Tujuan
KJKS BMT UAS Pamotan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil menengah ke bawah dan pelaku ekonomi yang lain.

-  Visi
Visi KJKS BMT UAS Pamotan adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah

- Misi
1.       Misi KJKS BMT UAS Pamotan adalah untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro serta membina kepedulian Aghnia (si kaya) kepada Dhuafa (si miskin) secara terpola dan berkesinambungan
2.       Meningkatkan kesejahteraan Anggota
3.        Memperkuat dan memperluas Anggota diseluruh wilayah kerja BMT UAS Pamotan
4.        Meningkatkan profesionalisme kerja dalam suasana yang kondusif untuk menghasilkan kinerja yang terbaik dan amanah
5.        Meningkatkan manajemen pendampingan secara berkelanjutan bagi anggota agar lebih professional dan Islami
6.        Manambah nilai ibadah yang produktif
c.     Badan hukum  KJKS BMT UAS PAMOTAN
BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah).
No. Badan Hukum : 067.b/BH/PAD/XVI.22/XI/2007
Status Hukum : Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tanwil (KJKS BMT)
NPWP : 01.838.349.7.507.000
B.      PRODUK-PRODUK BMT UAS PAMOTAN                               
a.       Simpanan
Simpanan merupakan usaha penyimpan/penghimpunan dana dari anggota BMT UAS. Simpanan juga merupakan salah satu sumber modal usaha untuk menjalankan kegiatan BMT yang bergerak di bidang jasa dan BMT hanya diperbolehkan mengambil simpanan dari anggotanya saja karena masih berbadan hokum koperasi.Adapun produk-produk simpanan BMT antara lain :
1.       Simpanan Muamalah (Si Rela)
Simpanan Muamalah adalah Simpanan anggota yang dapat disetor dan diambil sewaktu-waktu selama jam kerja,dan  mendapatkan bagi hasil dari KJKS BMT UAS.Besarnya bagi hasil simpanan ini berdasarkan hasil pendapatan KJKS BMT UAS per akhir bulan . Adapun nisbah bagi hasilnya           = 35 : 65 .Saldo yang kurang dari Rp 10.000,- tidak mendapat bagi hasil.Sementara itu,Penarikan Si Rela yang diwakilkan tanpa surat kuasa dan KTP asli tidak akan dilayani.
2.       Simpanan Muamalah Berjangka (Si Mujang)
Simpanan Muamalah berjangka adalah simpanan anngota yang sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Pengambilan Simpanan Muamalah Berjangka sebelum waktu jatuh tempo maka yang bersangkutan dikenakan penalti,dengan ketentuan bagi hasil Si Mujang satu bulan atau dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.Adapun nisbah bagi hasil Si Mujang :
3 bulan          = 40 : 60
6 bulan           = 45 : 55
12 bulan       = 50 : 50


3.       Simpanan Pendidikan (Si Sidik)
Simpanan Pendidikan  adalah simpanan untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak diwaktu yang akan datang. Dengan tingkat penghitungan keuntungan tertuang pada Tabulasi yang telah disiapkan pihak BMT.
4.       Simpanan Qurban,Walimah dan Aqiqoh (Si Qurma)
- Simpanan Qurban
Membatu nasabah merencanakan keuangan untuk melaksanakan ibadah qurban yang setiap tahun menjadi kewajibanbagi setiap muslim yang mampu.
-  Simpanan Walimah
Ditujukan untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan dalam menghadapi hari pernikahan. Denganpersiapan keuangan yang matang insya Allah acara pernikahan nasabah akan berjalan baik sesuai dengan rencana
-  Simpanan Aqiqoh
Simpanan ini sangat membantu nasabah yang belum menjalankan kewajibannya mengaqiqohi putra-putrinya.
5.       Simpanan Haji Arofah (Si Haro)
Simpanan Haji Arofah merupakan jenis simpanan yang ditujukan bagi nasabah yangberminat untuk melaksanakanibadah haji secara terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang nasabah kehendaki. Untuk produk ini BMT menjalankan dengan system kemitraan baik lewat BMI atau lembaga keuangan lain.
b.      Pembiayaan
Pembiayaan adalah Kegiatan jasa BMT  untuk menyediakan modal atau penyaluran dana pinjaman pada anggota BMT.Sistem yang digunakan sistem bagi hasil yaitu suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara BMT dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Jadi berbeda dengan Perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, dimana bunga sudah ditentukan oleh Bank besarnya.
Adapun produk-produk  pembiayaan meliputi:
a)      . Pembiayaan Mudharabah Al-Mudharabah
Al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik modal atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Prinsip al-mudharabah dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu al-mudharabah muthlaqah dan al-mudharabah muqayyadah.
i)        Mudharabah Muthlaqah
Al-mudharabah muthlaqah merupakan bentuk mudharabah antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib, di mana shahibul maal memberikan hak atau kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib untuk melakukan bisnis.
ii)    Mudharabah Muqayyadah
Jenis al-mudharabah muqayyadah ini sangat berbeda dengan al-mudharabah muthlaqah. Sifat kontrak kerjasama antara shahibul maal dan mudharib memberikan batasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya misalnya pembatasan mengenai segmen usaha atau lokasi usaha yang boleh dilaksanakan dan lain sebagainya, yang diatur dalam akad perjanjian kerja sama.

2. Pembiayaan Musyarakah
Al-Musyarakah secara singkat namun jelas yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

3. Pembiayaan Murabahah /Bai Bitshaman Ajil
Murabahah adalah suatu pembiayaan dengan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan(mark-up) yang disepakati, dimana penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya,dimana pelunasannya dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran.

4. Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan/bagi hasil. Dengan kata lain, mudhorib hanya berkewajiban mengembalikan pokok saja.

Usaha-usaha diatas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan.
c.       BAITUL MAAL
Seperti yang disebut diatas baitul maal kegiatannya adalah menerima  titipan dana zakat, infaq dan shodaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
A.      Zakat
 Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.

B.      Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan
C.      Shodaqoh
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)




Daftar Pustaka
Antonie, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani Press
Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, A. Djazuli & Yadi Janwari, Rajawali, 2002, Jakarta. Materi Dakwah Ekonomi Syariah
M. Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), Jakarta, 2008. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/infaq-dan-zakat.htm
ardankulwakid.blogspot.com